MK Perluas Akses Pendidikan Gratis: Sekolah Swasta Kini Termasuk dalam Mandat Wajib Belajar
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah lanskap pendidikan di Indonesia. Putusan ini memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta untuk jenjang pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama dengan tiga individu yang terdiri dari ibu rumah tangga dan seorang pegawai negeri sipil. Mereka berpendapat bahwa pasal dalam UU Sisdiknas yang mengatur tentang wajib belajar tanpa biaya hanya untuk sekolah negeri, menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang bersekolah di swasta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan biaya gratis hanya untuk sekolah negeri dapat menyebabkan kesenjangan. Keterbatasan kapasitas sekolah negeri memaksa sebagian siswa untuk bersekolah di swasta, yang seringkali memerlukan biaya yang lebih tinggi. Data menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, jumlah siswa yang tertampung di sekolah swasta cukup signifikan, baik di jenjang SD maupun SMP. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah swasta memainkan peran penting dalam menyediakan akses pendidikan dasar.
MK berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar, tanpa membatasi apakah pendidikan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan adil untuk semua peserta didik, tanpa memandang status sekolah mereka.
Putusan MK ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa biaya di semua jenjang pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Untuk mewujudkan hal ini, negara perlu menyediakan kebijakan afirmatif, seperti subsidi atau bantuan biaya pendidikan, bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi anak yang terhalang untuk mendapatkan pendidikan dasar karena alasan ekonomi.
Berikut poin-poin penting yang ditekankan MK dalam putusannya:
- Pendidikan dasar gratis berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.
- Negara wajib menjamin ketersediaan anggaran pendidikan yang efektif dan adil.
- Pemerintah perlu memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa sekolah swasta.
- Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang status sosial ekonomi mereka. Pemerintah kini memiliki tanggung jawab untuk segera menindaklanjuti putusan ini dengan kebijakan yang konkret dan implementatif.