Pengacara Jan Hwa Diana Mengungkap Kendala Pengembalian Dokumen Eks Karyawan CV Sentoso Seal
SURABAYA - Kasus penahanan dokumen kependudukan milik mantan dan karyawan aktif CV Sentoso Seal memasuki babak baru. Elok Dwi Katja, pengacara Jan Hwa Diana, mengungkapkan sejumlah kendala dalam proses pengembalian dokumen-dokumen tersebut.
Menurut Elok, terdapat 38 dokumen kependudukan yang ikut ditahan, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Buku Nikah
- Surat Izin Mengemudi (SIM A dan B)
- Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten, termasuk Gresik dan Tuban.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan milik sekitar 35 orang, baik yang masih bekerja maupun yang sudah keluar dari CV Sentoso Seal. Kendala utama dalam pengembalian dokumen ini adalah banyaknya karyawan yang mengundurkan diri secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi dan sulit dihubungi. Situasi ini mempersulit Jan Hwa Diana untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut.
"Banyak pegawai yang resign tanpa izin atau surat pengunduran diri. Mereka sulit dihubungi, sehingga Ibu Diana kesulitan mengembalikan dokumen," ujar Elok.
Elok menjelaskan bahwa ijazah yang sebelumnya ditahan telah diserahkan ke Polda Jawa Timur. Sementara itu, dokumen kependudukan lainnya akan diserahkan langsung kepada karyawan yang masih aktif bekerja di CV Sentoso Seal. Bagi mantan karyawan, mereka dapat mengambil dokumen mereka di kantor Elok Kadja Law Firm di Jalan Panglima Sudirman No. 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau menghubungi nomor telepon yang telah disediakan.
"Semua dokumen akan dikembalikan, kecuali BPKB dan sertifikat rumah. Untuk dokumen-dokumen tersebut, ada perjanjian utang piutang yang perlu dikonfirmasi terlebih dahulu dengan Ibu Diana," jelas Elok.
Lebih lanjut, Elok menjelaskan bahwa satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang ditahan adalah milik saudara Jan Hwa Diana. Penahanan dokumen-dokumen tersebut dilakukan sebagai jaminan agar tidak ada barang yang hilang atau rusak saat karyawan keluar dari perusahaan.
"Penahanan ini sebagai jaminan jika mereka keluar, tidak ada barang yang dicuri atau rusak," pungkas Elok.