Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta Sebagai Hak Asasi Manusia

MK Perintahkan Negara Jamin Pendidikan Dasar Gratis: Implementasi HAM

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta merupakan implementasi dari standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional. Putusan ini tertuang dalam dokumen nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menekankan bahwa hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.

Dengan putusan ini, pendidikan dasar diakui sebagai hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Kewajiban negara untuk memastikan akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara juga telah diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berpandangan bahwa pendidikan dasar merupakan fondasi penting bagi pendidikan menengah dan kunci untuk memberantas buta aksara yang menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan.

Latar Belakang Putusan MK

Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan tersebut mempertanyakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri.

MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta).

Kesenjangan Akses Pendidikan

Sebelumnya, frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya diinterpretasikan berlaku untuk sekolah negeri, sehingga menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena alasan ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

Implikasi dan Implementasi

Dengan putusan ini, negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status sekolah (negeri atau swasta). Hal ini memerlukan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil, serta kebijakan yang memastikan kelompok masyarakat dengan keterbatasan akses terhadap sekolah negeri tetap mendapatkan hak pendidikan mereka.

Implementasi putusan MK ini akan membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari masyarakat. Diharapkan, dengan adanya jaminan pendidikan dasar gratis yang merata, kualitas sumber daya manusia Indonesia akan meningkat dan kesenjangan sosial dapat dikurangi.