Polemik Ayam Goreng Non-Halal di Solo: Konsumen Berpotensi Ajukan Class Action, MUI Desak Tindakan Tegas Pemerintah Daerah

Kasus penggunaan bahan non-halal dalam produk Ayam Goreng Widuran di Solo terus bergulir, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka peluang bagi konsumen yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan class action. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyatakan bahwa tindakan restoran tersebut telah menyakiti umat Islam sebagai konsumen.

"Sehubungan dengan kasus ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action," ujar Haikal, menekankan bahwa kasus ini telah memasuki ranah hukum dan menjadi wewenang kepolisian dalam hal perlindungan konsumen.

Menurut Haikal, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikat halal atau membocorkan rahasia formula produk. Ia mempertanyakan mengapa kasus ini baru mencuat sekarang, dan menegaskan bahwa penanganannya kini berada di tangan kepolisian dan pihak yang berwenang dalam perlindungan konsumen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut angkat bicara. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran berpotensi merusak reputasi Kota Solo, khususnya di sektor kuliner. Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum, guna mencegah dampak yang lebih buruk.

"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ni'am. Ia menambahkan bahwa kasus ini dapat merugikan pelaku usaha lain di Solo, merusak kepercayaan publik, dan menurunkan jumlah wisatawan akibat kekhawatiran terhadap keamanan dan kehalalan menu makanan di kota tersebut.

Ni'am mendorong pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas, dan meminta aparat pemerintah untuk tidak mengabaikan kasus ini. Tindakan cepat dan terukur diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga reputasi Kota Solo sebagai destinasi kuliner yang aman dan terpercaya.

Kasus ini menjadi sorotan utama karena menyangkut sensitivitas kehalalan produk makanan, yang sangat penting bagi konsumen Muslim. Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh konsumen secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak citra Kota Solo secara keseluruhan. Oleh karena itu, penanganan yang cepat, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah kasus serupa terulang kembali di masa depan.

Poin-poin Penting:

  • BPJPH membuka peluang class action bagi konsumen dirugikan.
  • MUI mendesak Pemda Solo untuk bertindak tegas.
  • Kasus ini berpotensi merusak reputasi Kota Solo sebagai kota kuliner.