Enam Oknum Polisi di Kalimantan Selatan Terjerat Narkoba: Pembinaan Intensif dan Ancaman Sanksi Tegas Menanti

Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menghadapi konsekuensi serius setelah terbukti positif menggunakan narkoba. Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengambil langkah tegas dengan memberikan pembinaan fisik, mental, dan kerohanian secara intensif, termasuk kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. Tindakan ini bukan merupakan sanksi final, melainkan upaya sementara untuk mengawasi dan membina para anggota tersebut sebelum proses hukum dan sidang disiplin dilaksanakan.

Kapolres Jupri menjelaskan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk mencegah para anggota kembali ke lingkungan yang berpotensi memperburuk kondisi mereka. Ia secara pribadi mengawasi kegiatan pembinaan tersebut, mengingat rumah dinasnya berada di samping Kantor Polres. Selain kegiatan fisik dan ibadah, para anggota juga akan mendapatkan pembinaan mental dan spiritual untuk mempersiapkan mereka menghadapi sidang disiplin.

"Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi," ungkap Kapolres Jupri.

Meskipun saat ini hanya dikenakan pembinaan, Kapolres memastikan bahwa keenam anggota tersebut tetap akan menjalani sidang disiplin sesuai dengan hukum dan kode etik Polri. Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi, mulai dari demosi, pembatalan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kapolres mencontohkan kasus Bhabinkamtibmas dari Polsek Limpasu yang diberhentikan tidak hormat setelah ditangkap karena pelanggaran narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen Polres HST dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Walaupun tes urine menunjukkan hasil positif, pihak kepolisian belum menemukan barang bukti yang mengarah pada kepemilikan atau peredaran narkoba. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan saat ini berupa pembinaan, sambil menunggu proses hukum dan pemberkasan selesai.

Kapolres Jupri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembersihan internal yang serius di Polres HST. Ia juga menyatakan bahwa tes urine rutin dilakukan di polsek-polsek untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar:

  • Demosi
  • Pembatalan kenaikan pangkat
  • Pelarangan mengikuti pendidikan kedinasan
  • Pemberhentian tidak hormat (PTDH)

Polres HST berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, demi menjaga citra dan integritas institusi kepolisian.