Penembakan di Rest Area Tol: Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup, Satu Lainnya 4 Tahun Penjara

Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang: Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Oknum TNI AL

Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/03/2025) telah menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada dua oknum TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Oditur militer menegaskan tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa tersebut. Perbuatan mereka dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Dalam persidangan, oditur militer secara detail memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Salah satu poin penting adalah tindakan kedua terdakwa yang dinilai telah menghilangkan nyawa seorang manusia yang tidak bersalah. Lebih lanjut, oditur militer menekankan bahwa perbuatan para terdakwa jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar sumpah prajurit. Tindakan mereka juga mengakibatkan luka-luka serius pada korban lainnya, Ramli, yang hingga kini masih menjalani perawatan medis. Kehilangan nyawa Ilyas Abdurrahman juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Oditur militer juga menambahkan bahwa tindakan kedua terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut di mata masyarakat.

Selain Bambang dan Akbar, terdapat satu terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Sersan Satu Rafsin Hermawan. Rafsin dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Meskipun terlibat dalam peristiwa yang sama, perannya dinilai berbeda dan tidak mencapai tingkat pembunuhan berencana seperti yang dilakukan oleh Bambang dan Akbar. Oditur militer meyakini Bambang dan Akbar melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Motif di balik penembakan ini adalah keinginan para terdakwa untuk menguasai mobil Brio milik korban, meskipun klaim pembelaan diri sempat dilontarkan.

Poin-poin penting yang memberatkan tuntutan:

  • Pembunuhan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang warga sipil yang tidak bersalah.
  • Luka-luka serius yang dialami Ramli, saksi mata yang turut menjadi korban.
  • Pelanggaran terhadap Sumpah Prajurit dan nilai-nilai kemanusiaan.
  • Cederanya nama baik TNI Angkatan Laut di mata masyarakat.
  • Kehilangan ayah bagi keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli.
  • Bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

Selain tuntutan pidana penjara, oditur militer juga menuntut pemecatan ketiga terdakwa dari TNI AL dan pembayaran restitusi kepada keluarga korban. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat tingginya angka kejahatan yang melibatkan anggota TNI dan penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Putusan pengadilan atas kasus ini sangat dinantikan dan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan TNI dan perlunya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota TNI untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika keprajuritan.