Samsat Keliling Hadir di Bekasi, Depok, Tangerang: Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di Bekasi, Depok, dan Tangerang pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk. Kehadiran Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke kantor Samsat utama.
Selain pembayaran PKB tahunan, layanan Samsat Keliling juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku di wilayah Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan yang meliputi penggantian plat nomor kendaraan. Untuk pengurusan tersebut, wajib pajak tetap harus mengunjungi kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.
Berikut adalah lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di Bekasi, Depok, dan Tangerang pada Rabu, 28 Mei 2025:
Bekasi:
- Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00 – 14.00 WIB
- Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00 – 14.00 WIB
Depok:
- Halaman Parkir Samsat Depok: 08.00 – 14.00 WIB
- Halaman Parkir Samsat Cinere: 08.00 – 14.00 WIB
Tangerang:
- Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00 – 14.00 WIB
- Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00 – 14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00 – 19.00 WIB
- Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug): 09.00 – 14.00 WIB
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00 – 14.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00 – 12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00 – 14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00 – 14.00 WIB
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk datang sesuai jadwal operasional di lokasi masing-masing demi kelancaran proses pelayanan. Informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Keliling di Bekasi, Depok, dan Tangerang dapat diakses melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau dengan menghubungi kantor Samsat terdekat.