Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: Strategi KPK Dianggap Sah oleh Pengadilan
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: Strategi KPK Dianggap Sah oleh Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan ini, yang dibacakan oleh hakim tunggal Afrizal Hady, memberikan kemenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah melimpahkan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengecam putusan tersebut dan menilai KPK telah bertindak dengan itikad buruk. Ia juga mengkritik langkah KPK yang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor sementara praperadilan masih berjalan.
Maqdir Ismail, dalam keterangannya seusai sidang, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa tindakan KPK tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, menganggap hakim telah membenarkan itikad buruk lembaga antirasuah tersebut. “Pengadilan telah mengesahkan gugurnya permohonan praperadilan kami akibat tindakan KPK yang kami nilai dilakukan dengan cara-cara akal-akalan dan tidak sesuai hukum,” tegas Maqdir. Ia menambahkan bahwa langkah KPK tersebut menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Lebih lanjut, ia menyayangkan bahwa putusan ini merupakan suatu ‘berita buruk’ bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi institusi yang mengklaim menjunjung tinggi integritas.
Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal Hady merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 tahun 2021. Kedua rujukan hukum tersebut menyatakan bahwa praperadilan gugur setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Menurut hakim, pelimpahan berkas perkara menandakan dimulainya pemeriksaan pokok perkara, sehingga praperadilan menjadi tidak relevan lagi. Hakim juga berpendapat bahwa putusan praperadilan berpotensi bertentangan dengan proses persidangan di Pengadilan Tipikor jika praperadilan tetap dilanjutkan.
Perkara ini bermula dari dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, yang juga menyeret nama Hasto Kristiyanto. Sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah dilaksanakan pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang ini menandai babak baru dalam proses hukum yang dihadapi Hasto, setelah praperadilannya dinyatakan gugur. Putusan PN Jaksel ini memicu perdebatan mengenai batas-batas kewenangan praperadilan dan strategi hukum yang digunakan oleh KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang kompleks.
*Kronologi singkat: * Praperadilan diajukan oleh Hasto Kristiyanto. * KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. * PN Jaksel menyatakan praperadilan gugur. * Kuasa hukum Hasto mengecam putusan tersebut. * Sidang perdana kasus pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah berlangsung.
Putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme praperadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan lembaga penegak hukum dan implikasi hukum dari tindakan KPK yang melimpahkan perkara sebelum proses praperadilan tuntas. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus menjadi sorotan publik dan para ahli hukum.