Investigasi Korupsi PLTU Cirebon: KPK Gandeng Kejaksaan Korea Selatan Usut Keterlibatan Petinggi Hyundai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon. Langkah ini diambil atas permintaan Kejaksaan Korea Selatan, yang mengindikasikan keterlibatan seorang petinggi perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai Engineering and Construction, dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman kasus ini dilakukan saat pemeriksaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada permasalahan yang muncul selama proses pembangunan PLTU 2.
"Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut," kata Budi Prasetyo.
Indikasi keterlibatan pihak Hyundai mengerucut pada sosok Herry Jung, yang menjabat sebagai General Manager (GM) di perusahaan tersebut. Herry Jung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terkait perizinan PLTU 2 pada tahun 2019. Diduga, Herry Jung memberikan suap sebesar Rp 6,04 miliar dari total janji Rp 10 miliar kepada Sunjaya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi warga negara Korea Selatan di Seoul, Korea Selatan. Pemeriksaan ini terlaksana berkat kerjasama dengan Kejaksaan Seoul Central dan difasilitasi melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Kerjasama ini memungkinkan penyidik KPK untuk mendampingi Jaksa Korea Selatan dalam melakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya," kata Budi, Selasa (6/5/2025).
Budi menekankan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Korea Selatan merupakan wujud komitmen KPK dalam memberantas korupsi lintas negara. Mekanisme MLA menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjalin kerjasama tersebut. Proses MLA sendiri masih terus berjalan hingga saat ini.