Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Libur Sekolah 2025 Guna Dorong Perekonomian
Pemerintah berencana memberlakukan kembali diskon tarif tol sebesar 20 persen pada periode Juni hingga Juli 2025 mendatang. Inisiatif ini ditujukan untuk mengurangi beban biaya perjalanan darat, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Program diskon tol ini diharapkan dapat dinikmati oleh sekitar 110 juta pengguna jalan tol.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa stimulus ekonomi untuk kuartal kedua tahun 2025 ini telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 23 Mei lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh para Menteri, Wakil Menteri, serta pimpinan dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Susiwijono menambahkan bahwa seluruh program stimulus ekonomi ini akan mulai diimplementasikan pada tanggal 5 Juni 2025.
Skema Diskon Tarif Tol
Diskon tarif tol sebesar 20 persen ini akan berlaku selama dua bulan, bertepatan dengan momen libur sekolah yang berlangsung dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025. Skema program diskon tol ini akan serupa dengan pemberlakuan diskon pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran. Pada periode Nataru dan Lebaran sebelumnya, diskon tarif berlaku untuk ruas tol Trans Jawa maupun Trans Sumatera, dengan tanggal pemberlakuan yang telah ditetapkan oleh pengelola jalan tol.
Program Stimulus Ekonomi Tambahan
Selain diskon tarif tol, pemerintah juga telah menyiapkan serangkaian program stimulus tambahan untuk meningkatkan aktivitas konsumsi domestik. Program-program tersebut meliputi:
- Diskon Transportasi Massal:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen.
- Diskon tiket pesawat sebesar 6 persen melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
- Diskon angkutan laut hingga 50 persen.
- Diskon Tarif Listrik:
- Diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025 yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 volt ampere (VA).
- Bantuan Sosial Tambahan:
- Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU):
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sektor ketenagakerjaan sebesar Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
- Diskon Iuran JKK:
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.