MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis: Implikasi bagi Sekolah Swasta Nasional dan Internasional
Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Kecuali...
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah lanskap pendidikan dasar di Indonesia. Dalam putusannya, MK mengamanatkan agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini disambut baik oleh banyak pihak sebagai langkah maju dalam mewujudkan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak bangsa. Keputusan ini diambil pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 27 Mei.
Gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu. MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa perintah menggratiskan sekolah harus memenuhi hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara.
Pengecualian untuk Sekolah Swasta dengan Standar Tinggi
Namun, putusan MK ini tidak berlaku secara mutlak untuk semua sekolah swasta. Terdapat pengecualian yang diberikan kepada sekolah swasta yang memiliki biaya tinggi atau sekolah berstandar tinggi dengan kurikulum internasional atau keagamaan. MK menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi pembiayaan yang sama. Beberapa sekolah swasta menerapkan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, yang menjadi nilai jual dan keunggulan sekolah tersebut.
MK berpendapat bahwa orang tua yang memilih menyekolahkan anaknya di sekolah swasta berstandar tinggi biasanya sudah menyadari konsekuensi biaya yang lebih tinggi. Pilihan ini didasarkan pada motivasi dan tujuan tertentu, bukan semata-mata karena tidak tersedianya akses ke sekolah negeri. Oleh karena itu, MK meminta pemerintah untuk selektif dalam mengalokasikan anggaran pendidikan, dengan memprioritaskan sekolah negeri dan sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan.
Prioritas Anggaran untuk Sekolah yang Membutuhkan
MK menekankan bahwa negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah atau madrasah swasta tersebut. Bantuan pendidikan dari pemerintah, dalam bentuk apapun, hanya dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa sekolah atau madrasah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk yang perolehannya berasal dari bantuan pemerintah. Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan, serta memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.