Rembang Akhiri Era Open Dumping TPA Landoh Pasca Sanksi Administratif
Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tengah berbenah dalam pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang menerima sanksi administratif terkait praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh. Sanksi ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengakhiri metode pembuangan sampah terbuka yang dinilai tidak ramah lingkungan.
Kepala DLH Rembang, Ika H Affandi, mengungkapkan bahwa pihaknya diberikan waktu 180 hari untuk menghentikan sistem open dumping tersebut. Langkah ini sejalan dengan upaya penataan TPA yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Penataan ini difokuskan pada penggantian sistem pembuangan sampah menjadi sanitary landfill, yaitu metode penimbunan sampah yang lebih terkontrol dan minim dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain sanitary landfill, Pemkab Rembang juga berencana membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). Fasilitas ini diharapkan mampu mengelola hingga 100 ton sampah per hari. Pembangunan RDF ini awalnya direncanakan pada tahun berjalan, namun mengalami penundaan akibat adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Saat ini, proyek RDF yang sudah beroperasi adalah yang berada di Magelang, sementara Rembang direncanakan memulai pembangunannya pada Januari tahun depan. Dana pembangunan RDF sebesar Rp 120 miliar diperoleh dari pinjaman Jerman dan dukungan pendanaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas RDF akan dibangun di atas lahan seluas 7 hektare, sementara area TPA open dumping yang ada saat ini memiliki luas 1,3 hektare.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah setelah open dumping dihentikan. Penyediaan sanitary landfill menjadi suatu keharusan. Proses penyediaan sistem pengelolaan sampah ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat bulan. Setelah sanitary landfill selesai dibangun, area open dumping akan ditutup secara permanen dan pengelolaan sampah akan dilakukan dengan metode sanitary landfill.
Saat ini, dari total 550 TPA milik pemerintah di Indonesia, baru 110 TPA yang telah menerapkan sanitary landfill. Sisanya, 343 TPA, masih mengandalkan sistem open dumping. Pemerintah berkomitmen untuk mengakhiri praktik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Berikut poin-poin penting dalam upaya Rembang dalam memperbaiki pengelolaan sampah:
- Penghentian Open Dumping: DLH Rembang mendapatkan sanksi administratif untuk menghentikan praktik open dumping di TPA Landoh dalam waktu 180 hari.
- Sanitary Landfill: TPA Landoh akan diubah menjadi sistem sanitary landfill.
- Pembangunan RDF: Pemerintah daerah berencana membangun fasilitas RDF yang mampu mengelola 100 ton sampah per hari.
- Pendanaan RDF: Pembangunan RDF didanai dari pinjaman Jerman dan dukungan Kementerian PUPR sebesar Rp 120 miliar.
- Komitmen Pemerintah: Pemerintah berkomitmen untuk mengakhiri open dumping sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.