Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Desa
Pemerintah Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Indonesia sedang mengintensifkan upaya pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh pelosok negeri. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang mengamanatkan keterlibatan aktif berbagai kementerian dan lembaga dalam merealisasikan program ini. Selain itu, terbit pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Keppres ini mengatur struktur satgas dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk sumber pendanaan operasionalnya.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan didapuk sebagai Ketua Satgas, didampingi oleh empat wakil ketua yang terdiri dari Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Pembentukan Kopdes Merah Putih ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi di tingkat desa.
Model Bisnis dan Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih
Menko Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan memiliki model bisnis yang berbeda dari koperasi konvensional. Fokus utama adalah menciptakan ekosistem ekonomi yang produktif di desa, sehingga masyarakat desa memiliki kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber utama pendanaan. Dana APBD hanya digunakan untuk biaya notaris saat pendirian koperasi, sekitar Rp 2,5 juta. Model ini menghindari praktik pemberian dana cuma-cuma yang seringkali tidak efektif.
Lantas, dari mana modal koperasi berasal? Pemerintah akan memfasilitasi akses pinjaman perbankan bagi Kopdes Merah Putih. Bank akan bersedia memberikan pinjaman karena koperasi memiliki potensi bisnis yang jelas dan menguntungkan. Pemerintah juga akan memberikan jaminan terhadap pinjaman tersebut. Plafon pinjaman yang diberikan mencapai Rp 3 miliar, yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Koperasi dapat meminjam dana untuk berbagai keperluan, seperti pengadaan sembako, pupuk, atau modal kerja lainnya.
Usaha yang akan dijalankan Koperasi Desa Merah Putih
Presiden menginstruksikan agar setiap Kopdes Merah Putih memiliki gedung sendiri, minimal seluas 400 meter persegi. Gedung ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan usaha yang menguntungkan, antara lain:
- Agen Pupuk Subsidi: Koperasi akan menjadi agen penyalur pupuk bersubsidi bagi petani di desa.
- Agen LPG 3 Kg: Koperasi akan menjadi agen penyalur gas LPG 3 kg, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat desa.
- Warung Sembako: Koperasi akan menyediakan warung sembako yang menjual berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
- Klinik atau Pustu: Koperasi akan menyediakan fasilitas kesehatan dasar, seperti klinik atau pusat pembantu puskesmas, serta apotek sederhana.
- Layanan Logistik: Koperasi akan menyediakan layanan logistik untuk mengangkut hasil pertanian dari desa ke kota, dan sebaliknya.
- Kerjasama dengan Pos Indonesia: Koperasi akan bekerjasama dengan Pos Indonesia dalam penyaluran bantuan pemerintah, seperti bansos dan bantuan pangan.
- Lembaga Keuangan: Koperasi akan bekerjasama dengan BRILink, BSI, atau BNI untuk menyediakan layanan perbankan di desa, sehingga masyarakat tidak perlu pergi jauh ke kota untuk melakukan transaksi keuangan. Hal ini juga bertujuan untuk memangkas peran rentenir dan tengkulak yang merugikan petani.
Dampak yang Diharapkan
Pemerintah berharap bahwa Kopdes Merah Putih dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian desa, antara lain:
- Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa: Dengan adanya kegiatan ekonomi yang produktif, masyarakat desa akan memiliki sumber pendapatan yang lebih стабильно.
- Menciptakan Lapangan Kerja: Kopdes Merah Putih diperkirakan dapat menyerap hingga 2 juta tenaga kerja di desa.
- Mencegah Urbanisasi: Dengan adanya lapangan kerja dan peluang ekonomi di desa, diharapkan anak-anak muda tidak perlu lagi pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.
- Memangkas Rantai Pasok: Koperasi akan memotong rantai pasok yang panjang dari produsen ke konsumen, sehingga harga barang di desa menjadi lebih terjangkau.
- Memberikan Akses Perbankan: Koperasi akan mendekatkan akses perbankan kepada masyarakat desa, sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan keuangan dengan mudah.
- Menstabilkan Harga: Koperasi diharapkan dapat membantu menstabilkan harga bahan pokok di desa, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan fluktuasi harga.
Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Koperasi Desa Merah Putih akan didirikan oleh pemerintahan desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Kepala desa akan menjadi dewan pengawas koperasi secara ex officio. Pengurus koperasi akan dipilih dari kalangan profesional, seperti sarjana-sarjana muda yang banyak terdapat di desa. Pemerintah juga akan menempatkan dua orang tenaga P3K di setiap koperasi untuk membantu pengelolaan dan pelaporan keuangan. Selain itu, akan ada petugas dari BRILink yang memberikan layanan perbankan.
Progres Pembentukan
Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses pembentukan koperasi. Targetnya, pada tanggal 31 Mei seluruh desa telah melaksanakan Musdesus, dan pada tanggal 30 Juni seluruh koperasi telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (KUM). Pada tanggal 12 Juli akan dilakukan launching pembentukan koperasi dengan beberapa contoh, dan pada tanggal 28 Oktober diharapkan Presiden dapat me-launching seluruh koperasi yang telah terbentuk.
Pemerintah menyadari bahwa proses pembentukan koperasi ini tidaklah mudah, namun dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, diharapkan program ini dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa.