Walhi Menggugat: 12 Korporasi di Kalimantan Tengah Diduga Terlibat Kejahatan Lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan keterlibatan 12 perusahaan besar dalam serangkaian kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat lokal dan ekosistem di wilayah tersebut. Laporan ini didasarkan pada investigasi mendalam yang dilakukan oleh Walhi Kalteng, meliputi studi dokumen dan pemantauan lapangan terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
Fokus investigasi tertuju pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan pertambangan batu bara. Temuan Walhi Kalteng mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, tata kelola perusahaan yang buruk, serta dampak sosial ekonomi yang negatif bagi masyarakat setempat.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup mencakup 10 kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan selama proses investigasi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi:
- Pelanggaran Tata Kelola:
- Malaadministrasi dalam proses perizinan.
- Proses perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pelanggaran Lingkungan:
- Aktivitas perusahaan di kawasan hutan lindung.
- Aktivitas perusahaan di kawasan hidrologis gambut yang seharusnya dilindungi.
- Riwayat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di area konsesi perusahaan.
- Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
- Pelanggaran Sosial Ekonomi:
- Sengketa lahan yang belum terselesaikan antara masyarakat adat dengan perusahaan.
- Program kemitraan yang tidak adil dan merugikan masyarakat.
- Kesulitan akses lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.
- Belum terealisasinya kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar.
- Potensi kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.
Walhi Kalteng berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut, termasuk pemantauan dan verifikasi lapangan, terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Walhi Kalteng juga berharap agar Kementerian dapat mengambil tindakan hukum yang tegas, baik berupa sanksi pidana, perdata, maupun administratif, jika terbukti adanya pelanggaran. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan melindungi lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat di Kalimantan Tengah.