Sertifikat Hak Pakai Bappenas Dilaporkan Hilang, Proses Penggantian Dimulai
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama instansi tersebut. Pengumuman ini dimuat dalam sebuah iklan baris di media cetak pada akhir Mei lalu, mengindikasikan langkah awal dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.
Kehilangan SHP ini, dengan Nomor 28, mencakup lahan seluas 4.115 meter persegi yang berlokasi di sekitar Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Lokasi ini strategis karena berdekatan dengan kantor Bappenas. Pengumuman kehilangan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap aset negara.
Bappenas melalui pejabat terkait, Kepala Subbagian Barang Milik Negara, Muhammad Arif Rachmansyah, telah mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Arif menjelaskan bahwa SHP yang hilang tersebut merupakan aset yang berada di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, dimana salah satu bangunannya adalah Gedung Arsip Bappenas. Ia menambahkan, tindakan pelaporan kepada pihak berwajib, termasuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan, telah dilakukan segera setelah kejadian.
Langkah selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku, adalah pengumuman kehilangan melalui media massa. Hal ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat pengganti. Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa proses penggantian sertifikat yang hilang merupakan kewenangan dari BPN Jakarta Pusat. Pihaknya menghimbau agar BPN Jakarta Pusat segera memeriksa dan memastikan apakah laporan kehilangan SHP tersebut telah terdaftar.
Pengumuman kehilangan sertifikat ini merupakan langkah krusial dalam menjaga legalitas aset negara. Proses penggantian sertifikat akan melibatkan berbagai pihak dan memerlukan ketelitian untuk memastikan bahwa hak kepemilikan Bappenas tetap terlindungi. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dan melaporkan apabila menemukan informasi terkait sertifikat yang hilang tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hilangnya sertifikat dan langkah-langkah yang diambil:
- Konfirmasi Kehilangan: Bappenas membenarkan kehilangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 28 seluas 4.115 meter persegi.
- Lokasi: Sertifikat yang hilang mencakup lahan di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, tempat Gedung Arsip Bappenas berada.
- Pelaporan: Bappenas telah melaporkan kehilangan tersebut kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
- Pengumuman: Pengumuman kehilangan SHP di media massa merupakan syarat untuk penerbitan sertifikat pengganti.
- Proses Penggantian: Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa proses penggantian sertifikat merupakan kewenangan BPN Jakarta Pusat.
Proses penggantian sertifikat ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memastikan aset negara tetap terlindungi secara hukum.