Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Kuasa Hukum Sindir KPK
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Kuasa Hukum Sindir KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan hakim tunggal ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hasto. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, melontarkan sindiran pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi sekali lagi, saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan iktikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan," ujar Maqdir Ismail dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10 Maret 2025). Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan pihak Hasto terhadap proses hukum yang dijalankan. Gugurnya praperadilan ini bukan yang pertama kali dialami Hasto. Sebelumnya, ia juga mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus yang sama, yang juga berakhir dengan gugur. Permohonan praperadilan ini, menurut Maqdir, telah menjadi bukti kurangnya itikad baik KPK dalam proses penegakan hukum.
Alasan gugurnya permohonan praperadilan Hasto, menurut hakim tunggal, adalah karena berkas perkara telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini menandakan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah memasuki tahap selanjutnya. Namun, pihak Hasto tetap bersikeras untuk mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka atas kliennya. Maqdir Ismail bahkan memprediksi permohonan praperadilan Hasto yang lain, terkait kasus dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan, juga akan bernasib sama.
"Saya kira kalau melihat ini tadi, yang nggak ada gunanya lagi kan persidangan itu. Saya yakin betul bahwa pengadilan negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan," tegas Maqdir. Keyakinan ini didasari oleh putusan praperadilan sebelumnya dan interpretasi Maqdir terhadap proses hukum yang dijalani Hasto.
Terlepas dari gugurnya praperadilan, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pihak Hasto mengaku telah menerima berkas perkara dan tengah mempelajarinya secara intensif.
"Jadi kami sudah siap, kami sudah menerima berkas perkara hari Jumat kemarin. Dan kami juga sudah mulai membaca, mempelajari berkas perkara," kata Maqdir. Pernyataan ini menunjukkan kesiapan tim kuasa hukum untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor. Meskipun langkah praperadilan telah menemui jalan buntu, perjuangan hukum Hasto Kristiyanto masih berlanjut di tahap selanjutnya.
Hasto Kristiyanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, dan juga terkait dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. Dua permohonan praperadilan yang diajukannya, keduanya terkait kasus dugaan suap dan dugaan obstruction of justice, kini telah dinyatakan gugur. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Hasto Kristiyanto merupakan figur penting dalam partai politik besar di Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu nasib Hasto dalam kasus ini.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur oleh PN Jaksel.
- Kuasa hukum Hasto menyindir KPK terkait putusan tersebut.
- Gugurnya praperadilan disebabkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
- Hasto juga mengajukan praperadilan terkait kasus obstruction of justice.
- Pihak Hasto telah menerima berkas perkara dan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor.
- Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice.