Kamar Dagang dan Industri Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Anti-Dumping Impor Benang

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait rencana pemerintah untuk menaikkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang polyester oriented yarn (POY) dan draw textured yarn (DTY). Kadin mendesak Kementerian Perdagangan untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan ini, mengingat potensi dampaknya yang merugikan bagi industri tekstil hilir dan perekonomian nasional.

Veri Anggrijono dari Kadin, menyatakan bahwa kebijakan BMAD berpotensi menciptakan distorsi pasar dan menghambat daya saing industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, saat ini, jumlah produsen benang filamen polyester di Indonesia sangat terbatas, dan kondisi ini bukan disebabkan oleh praktik dumping. Kebutuhan serat benang nasional mencapai jutaan ton per tahun, sementara kapasitas produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 514.000 ton, itupun sebagian besar digunakan untuk keperluan sendiri dan diekspor. Dengan adanya BMAD, pasokan bahan baku bagi industri tekstil lainnya akan semakin terbatas, menciptakan persaingan yang tidak sehat.

"Otomatis akan terjadi PHK massal jika bahan baku dalam negeri tidak bisa terpenuhi sedangkan BMAD tetap dijalankan, saat ini kita berbicara nasib puluhan ribu pekerja industri TPT yang harus kita jaga agar tidak terjadi PHK massal," ujar Veri.

Kadin berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada upaya mempermudah impor bahan baku, terutama ketika pasokan dalam negeri tidak mencukupi. Kebijakan yang tepat akan menciptakan ekosistem industri yang kondusif dan mendorong pertumbuhan sektor tekstil secara berkelanjutan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan terkait rencana pengenaan BMAD ini. KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir. KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana kebijakan BMAD, termasuk klarifikasi definisi produk dan analisis dampak terhadap struktur pasar serta keberlanjutan industri hilir.

Berikut point penting dalam berita:

  • Kekhawatiran Kadin: Kadin khawatir kebijakan BMAD akan merugikan industri tekstil hilir.
  • Kapasitas Produksi: Kapasitas produksi benang dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan nasional.
  • Potensi PHK: BMAD berpotensi menyebabkan PHK massal di industri tekstil.
  • Rekomendasi KPPU: KPPU merekomendasikan evaluasi ulang kebijakan BMAD.
  • Fokus Pemerintah: Pemerintah seharusnya fokus mempermudah impor bahan baku.

Kadin mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat. Kadin berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan industri tekstil secara keseluruhan.