Terungkap! Pasangan Suami Istri di Kampar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Tiri
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri di Kampar, Riau, terhadap anak tiri mereka telah menggemparkan publik. Peristiwa ini mencuat setelah korban memberanikan diri untuk berbagi kisah pilunya kepada bibinya.
Menurut keterangan yang diperoleh, korban menceritakan bahwa ia telah mengalami tindakan tidak senonoh dari ayah tirinya sejak tahun 2014 hingga 2023. Mendengar pengakuan tersebut, sang bibi segera bertindak dengan mendatangi korban di Kampar dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Korban menghubungi bibinya yang berada di Jakarta pada tanggal 15 Mei. Dalam percakapan telepon itu, korban mengungkapkan bahwa dia sudah tidak tahan dengan perlakuan ibu kandung dan ayah tirinya. Tante korban yang mendengar hal itu kemudian menemui korban ke Kampar, Riau dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial P (48) dan R (48). Berdasarkan pengakuan R, ia memilih untuk bungkam dan tidak melaporkan tindakan suaminya karena diancam akan diceraikan.
"Saudara P mengancam akan menceraikan R kalau perbuatan tersebut dilaporkan ke orang lain," katanya.
Ironisnya, P tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Ia justru berusaha membujuk R untuk melupakan kejadian tersebut. Bahkan, P memaksa istri dan anak tirinya untuk tidur sekamar dan melakukan tindakan tidak senonoh.
"Awalnya korban anak diperkosa, kemudian setelah itu tersangka P berhubungan dengan istrinya," katanya.
Terungkap bahwa tindakan bejat P telah berlangsung sejak tahun 2014, ketika korban masih berusia 12 tahun. Sementara itu, R mengetahui perbuatan suaminya pada tahun 2016 dan sejak saat itu ia turut terlibat dalam aksi tersebut.