Pedofil Tukang Cukur di Kepulauan Meranti Bekuk Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial F, yang berprofesi sebagai tukang cukur, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka.

Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban tak kunjung pulang ke rumah hingga larut malam. Orang tua korban yang panik kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya dengan bertanya kepada para tetangga. Pada akhirnya, salah seorang tetangga memberikan informasi bahwa ia sempat melihat korban pergi menuju tempat pangkas rambut milik pelaku.

Berbekal informasi tersebut, orang tua korban bergegas mendatangi tempat pangkas rambut yang letaknya tidak jauh dari kediaman mereka. Sesampainya di sana, ayah korban mendengar suara perempuan dari dalam. Ia kemudian mengetuk pintu, namun pelaku menjawab dengan nada tidak ramah, seolah tidak ingin diganggu.

Merasa curiga dengan keberadaan suara perempuan di dalam, ayah korban memutuskan untuk mendobrak pintu. Setelah pintu terbuka, ia mendapati putrinya berlari keluar dari pintu belakang dengan kondisi tanpa mengenakan celana. Korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Tanjung Pisang, Tasik Putri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldy Alfa Faroqi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas para pelaku.

Berikut adalah poin penting dalam penanganan kasus ini:

  • Penangkapan Pelaku: Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial F di sebuah rumah di Tanjung Pisang, Tasik Putri.
  • Pengakuan Pelaku: Pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
  • Visum Korban: Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku.
  • Pemeriksaan Saksi: Selain korban dan pelaku, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam kasus ini.
  • Pendampingan Psikologis: Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian yang dialaminya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.