Koperasi Merah Putih: Mungkinkah Dominasi Pasar di Tingkat Desa?

Koperasi Merah Putih: Mungkinkah Dominasi Pasar di Tingkat Desa?

Inisiatif pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menuai sorotan terkait potensi monopoli pasar di wilayah pedesaan. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan proyeksi Kopdeskel Merah Putih sebagai distributor utama di tingkat desa.

Zulkifli Hasan, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih, menepis kekhawatiran tersebut. Ia menganalogikan kehadiran Kopdeskel Merah Putih dengan keberadaan warung-warung yang menjamur di desa. Zulhas menegaskan bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih tempat berbelanja. Keunggulan Kopdeskel Merah Putih terletak pada penawaran harga yang lebih kompetitif berkat pemangkasan rantai distribusi.

Kopdeskel Merah Putih diproyeksikan memiliki tujuh unit usaha yang meliputi:

  • Kantor Koperasi
  • Kios Pengadaan Sembako
  • Unit Bisnis Simpan Pinjam
  • Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan
  • Apotek Desa/Kelurahan
  • Sistem Pergudangan/Cold Storage
  • Sarana Logistik Desa/Kelurahan

Dengan diversifikasi usaha ini, Kopdeskel diharapkan dapat berperan sebagai agen penyalur LPG 3 kg dan pupuk subsidi.

Zulhas menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan agar program ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa. Kopdeskel dirancang untuk menjadi agen penyalur pupuk bersubsidi, pangkalan LPG 3 kg, dan penyedia sembako.

Selain itu, Kopdeskel Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di desa melalui pendirian klinik atau pusat pembantu Puskesmas dan apotek sederhana. Koperasi ini juga akan menyediakan sarana logistik untuk memfasilitasi distribusi hasil pertanian dari desa ke kota dan sebaliknya.

Kopdeskel Merah Putih juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial dari pemerintah, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Lebih lanjut, Kopdeskel akan menawarkan layanan simpan pinjam dengan bunga yang terjangkau. Inisiatif ini bertujuan untuk menekan praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah pedesaan.

Zulhas menegaskan komitmen untuk memberantas praktik judol, tengkulak, dan rentenir. Kehadiran BRILink, BSI, atau BNI di Kopdeskel akan mempermudah akses masyarakat desa ke layanan perbankan, sehingga mengurangi ketergantungan pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di samping itu, Kopdeskel Merah Putih dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pemerintah untuk menstabilkan harga pangan di desa melalui operasi pasar.