Diduga Terkait Dana Irigasi, Warga Ngada Jadi Tersangka Penganiayaan Kades Hingga Meninggal Dunia

Kasus penganiayaan yang menewaskan Kepala Desa Warupele 1, Bonifasius Ghae (57), di Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Nikolaus Ruba, warga desa setempat yang diduga sebagai pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngada.

Ipda Benediktus R Pissort, Kasi Humas Polres Ngada, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka Nikolaus Ruba dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Ngada, setelah sebelumnya ditahan di Polsek Aimere. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, dipicu oleh persoalan pembayaran uang harian orang kerja (HOK) dalam proyek penggalian saluran irigasi di desa tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari saksi bernama Yohanes F. Obaria, pada hari kejadian, Nikolaus Ruba mendatangi Kantor Desa Warupele 1 untuk mempertanyakan keterlambatan pembayaran HOK. Ia kemudian bertemu dengan Orlin Uma, Kasi Pelayanan Umum Desa, yang mengarahkannya untuk menemui Kaur Keuangan.

Di ruang kerja Kaur Keuangan yang terletak di lantai 2, saksi menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh masalah jaringan dan kendala teknis lainnya. Permohonan maaf pun disampaikan atas keterlambatan tersebut. Namun, penjelasan ini tampaknya tidak meredakan emosi tersangka, hingga berujung pada tindakan penganiayaan yang fatal.

Berikut adalah kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi:

  • Kamis, 22 Mei 2025: Nikolaus Ruba mendatangi Kantor Desa Warupele 1.
  • Pertemuan dengan Orlin Uma: Menanyakan keterlambatan pembayaran HOK dan diarahkan ke Kaur Keuangan.
  • Pertemuan dengan Kaur Keuangan: Mendapat penjelasan mengenai kendala teknis dan masalah jaringan.
  • Terjadi penganiayaan: Akibat emosi yang tidak terkendali, Nikolaus Ruba melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Bonifasius Ghae.
  • Korban Meninggal Dunia: Akibat penganiayaan tersebut, Kepala Desa Bonifasius Ghae meninggal dunia.
  • Penetapan Tersangka: Nikolaus Ruba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ngada.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.