Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap II dengan Data Terpadu Terbaru

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap II yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada akhir Mei 2025.

Fokus utama dalam penyaluran kali ini adalah pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. DTSEN, yang merupakan basis data komprehensif mengenai kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia, telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.

Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa penggunaan DTSEN merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. "DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan, sehingga mencerminkan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara akurat," ujarnya. Dasar hukum penggunaan DTSEN adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya data terpadu dalam penyaluran bantuan sosial.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa penyaluran bansos kali ini akan berpedoman pada DTSEN yang telah diperbarui bersama BPS. Ia juga menambahkan bahwa dengan metode yang diterapkan BPS, pemerintah bisa memahami gambaran situasi di lapangan dengan lebih baik.

Penggunaan DTSEN dalam penyaluran bansos ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas program. Dengan data yang akurat dan terpercaya, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.