Jakarta Perketat Aturan: Siswa Perokok Terancam Kehilangan KJP Plus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa siswa penerima KJP Plus yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun di tempat umum berpotensi kehilangan bantuan pendidikan tersebut. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menekan angka perokok usia dini di ibu kota.

"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah peningkatan jumlah perokok di kalangan anak-anak," ujar Pramono Anung di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, pada hari Selasa (27/5/2025). Sanksi tegas berupa pencabutan KJP Plus ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dalam proses penyusunan. Ranperda ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak siswa yang melanggar aturan merokok di area publik dan lingkungan pendidikan.

Ranperda KTR ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga mengatur zonasi penjualan rokok. Penjualan rokok akan dibatasi minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, sarana kesehatan, dan tempat bermain anak. Selain itu, Ranperda juga akan mengatur promosi rokok di platform digital, serta penegakan sanksi administratif secara digital. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi paparan anak-anak dan remaja terhadap iklan rokok dan mencegah mereka memulai kebiasaan merokok.

Adapun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta meliputi sepuluh zona utama, yaitu:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat proses belajar mengajar
  • Tempat bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Prasarana olahraga

Batas area KTR akan diberlakukan hingga pagar terluar dari masing-masing zona tersebut, memastikan lingkungan yang benar-benar bebas dari asap rokok. Untuk mendukung penegakan KTR, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan infrastruktur yang memadai, melatih satuan tugas khusus, menyediakan alat uji nikotin udara, serta menyediakan tempat pelaporan pelanggaran.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang anak dan remaja. Dengan menekan angka perokok pemula, diharapkan generasi muda Jakarta dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.