KPPOD Soroti Anggaran Pendidikan Dasar Gratis: Alihkan Dana Program Lain?
Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis. Mereka mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan realokasi anggaran dari program-program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Merah Putih, untuk mendanai inisiatif tersebut.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman, menekankan urgensi realokasi anggaran ini untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar secara merata dan berkelanjutan. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan akses pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta. Penambahan anggaran ini diperlukan untuk menggratiskan sekolah swasta.
"Jika putusan MK ini harus segera diimplementasikan, pemerintah perlu mempertimbangkan realokasi anggaran dari program-program lain," ujar Herman. Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis dan anggaran untuk Koperasi Merah Putih sebagai potensi sumber dana yang bisa dialihkan.
Namun, Herman juga mengingatkan bahwa menggratiskan sekolah swasta akan berdampak signifikan pada keuangan pemerintah pusat dan daerah. Implikasi paling terasa adalah perubahan formula Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat ke daerah. Formula yang baru harus mengakomodasi kebutuhan anggaran pendidikan yang meningkat, termasuk biaya operasional sekolah swasta dan gaji guru.
"DAU untuk sektor pendidikan harus ditambah. Jika hanya mengandalkan formula yang ada, daerah akan sangat terbebani," jelas Herman. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk segera merevisi formula DAU agar sesuai dengan kebutuhan implementasi pendidikan dasar gratis.
Lebih lanjut, Herman menyoroti perlunya mempertimbangkan jumlah pegawai swasta di sektor pendidikan dalam formula DAU yang baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta juga mendapatkan dukungan yang memadai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar, yang mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.