Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku pada Hari Libur Kenaikan Isa Almasih

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol selama dua hari, yakni pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada tanggal tersebut.

Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan pengumuman ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berkendara di wilayah Jakarta. Selama dua hari tersebut, semua kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang biasanya terkena dampak pembatasan ganjil genap.

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski demikian, perlu diingat bahwa peniadaan ganjil genap hanya berlaku pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Di luar tanggal tersebut, aturan ganjil genap tetap berlaku seperti biasa di 26 ruas jalan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan tanggal dan waktu pemberlakuan ganjil genap agar terhindar dari sanksi pelanggaran lalu lintas.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang saat ini masih berlaku sistem ganjil genap:

  • Jl. Pintu Besar Selatan
  • Jl. Gajah Mada
  • Jl. Hayam Wuruk
  • Jl. Majapahit
  • Jl. Medan Merdeka Barat
  • Jl. Suryopranoto
  • Jl. Balikpapan
  • Jl. Kyai Caringin
  • Jl. Pramuka
  • Jl. Salemba Raya sisi Barat
  • Jl. Salemba Raya sisi Timur - Simpang Paseban - Simpang Diponegoro
  • Jl. Kramat Raya
  • Jl. Stasiun Senen
  • Jl. MH Thamrin
  • Jl. Jenderal Sudirman
  • Jl. Sisingamangaraja
  • Jl. Panglima Polim
  • Jl. Fatmawati - TB Simatupang
  • Jl. Tomang Raya
  • Jl. S. Parman
  • Jl. Gatot Subroto
  • Jl. MT Haryono
  • Jl. HR Rasuna Said
  • Jl. DI Panjaitan
  • Jl. Ahmad Yani
  • Jl. Gunung Sahari

Masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama.