Putusan MK Soal Pendidikan Gratis: KPPOD Soroti Potensi Gejolak Anggaran Daerah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, memicu perhatian dari berbagai pihak. Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti potensi timbulnya gejolak dalam anggaran pemerintah daerah akibat implementasi putusan tersebut.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman, yang akrab disapa Arman, menyatakan bahwa putusan MK akan berdampak signifikan pada alokasi anggaran pendidikan di daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini telah diperuntukkan bagi sektor pendidikan berpotensi mengalami perubahan yang substansial. Arman menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap formula DAU yang digunakan oleh pemerintah pusat agar tidak memberatkan keuangan daerah.
"Pemerintah pusat harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar sehingga tidak terlalu membebani keuangan daerah," ujar Arman.
KPPOD mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi potensi masalah anggaran tersebut. Salah satunya adalah dengan mengalihkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih terkait dengan sektor pendidikan. Selain itu, koordinasi yang efektif di bawah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dianggap krusial untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan lancar dan terkoordinasi.
Arman berharap pemerintah segera memberikan respons yang jelas terkait putusan MK agar ketidakpastian di masyarakat dapat diminimalisir. Kepastian hukum dan kejelasan kebijakan sangat dibutuhkan, terutama bagi para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk sekolah swasta.
Sebelumnya, MK dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini bertujuan untuk mewujudkan amanat konstitusi dan memastikan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap pendidikan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait potensi dampak putusan MK terhadap anggaran daerah:
- Evaluasi Formula DAU: Pemerintah pusat perlu mengevaluasi formula Dana Alokasi Umum (DAU) agar tidak memberatkan keuangan daerah.
- Pengalihan Anggaran: Mempertimbangkan pengalihan anggaran dari program lain yang terkait dengan pendidikan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Koordinasi Lintas Sektor: Meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
- Kepastian Hukum: Pemerintah perlu segera memberikan respons yang jelas dan memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
- Dukungan untuk Sekolah Swasta: Pemerintah perlu memastikan kebijakan yang mendukung keberlangsungan dan kualitas pendidikan di sekolah swasta.