Residivis Pencopetan Halte Senen Dibekuk Polisi, Beraksi Empat Kali

Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial FI alias Frangky, yang diduga kuat sebagai pelaku pencopetan di kawasan Halte Transjakarta Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan ini menjadi akhir dari serangkaian aksi kejahatan yang telah dilakukan pelaku di lokasi yang sama.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa FI bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Pelaku dikenal licin dan sebelumnya berhasil menghindari penangkapan petugas. "Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Pada aksi keempatnya ini, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan," ujar Kombes Pol Susatyo.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial YP melaporkan kehilangan handphone Redmi Note 10s dan dompet miliknya. Korban menyadari barang berharganya hilang saat berada di kawasan Halte Transjakarta Senen. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di lokasi tersebut. "Pada bulan April 2025, pelaku mencuri dua unit handphone dari dua korban berbeda, yakni ITEL warna silver dan Tecno. Kemudian, pada awal Mei, pelaku kembali beraksi dengan target ponsel OPPO A16," jelas AKBP Firdaus.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyasar pejalan kaki yang membawa tas ransel. FI mendekati korban di tengah keramaian, membuka resleting tas, dan mengambil barang berharga di dalamnya. Aksi keempat pelaku berhasil digagalkan berkat pengintaian intensif yang dilakukan oleh Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat. "Begitu pelaku beraksi, tim kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku," kata AKBP Firdaus.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone curian dan dompet warna cokelat milik korban. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku berinisial RN yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. AKBP Firdaus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berada di tempat umum, terutama di lokasi yang ramai dan rawan kejahatan. Pihaknya juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan serta tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke jaksa.