MK Perluas Akses Pendidikan Gratis: Sekolah Swasta Kini Termasuk dalam Jaminan Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang berpotensi mengubah lanskap pendidikan di Indonesia, khususnya terkait akses terhadap pendidikan dasar. Putusan ini mengamanatkan bahwa jaminan pendidikan dasar gratis tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta. Hal ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang melihatnya sebagai langkah maju dalam mewujudkan hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Putusan MK ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan terkait dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut sebelumnya hanya menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri, yang dinilai menimbulkan kesenjangan bagi siswa yang bersekolah di swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Data menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian dari total siswa sekolah dasar, sehingga sebagian siswa harus bersekolah di swasta.
MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada anak yang terhambat pendidikannya karena alasan ekonomi. Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas harus diartikan secara luas, mencakup baik sekolah negeri maupun swasta. Dengan demikian, negara wajib memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakannya. Ia berharap putusan ini dapat mengakhiri kendala ekonomi yang seringkali dihadapi keluarga dalam menyekolahkan anak-anak mereka.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Pemerintah kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan ketersediaan anggaran pendidikan yang memadai dan dialokasikan secara adil, termasuk bagi siswa di sekolah swasta. Kebijakan afirmatif seperti subsidi dan bantuan biaya pendidikan menjadi krusial untuk menjamin semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas.
Putusan MK ini disambut baik sebagai langkah maju yang krusial dalam menjamin setiap anak di Indonesia mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa terbebani oleh masalah ekonomi keluarga. Dengan adanya dukungan biaya dari negara, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya dan setiap anak dapat mengejar cita-citanya setinggi mungkin.