MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis: DPR Mendorong Revisi Kebijakan BOS untuk Sekolah Swasta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) gratis di sekolah negeri maupun swasta, menuai respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan dukungan penuh terhadap semangat konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan merata.
"Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Lalu Hadrian.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan. Namun, Lalu Hadrian menekankan perlunya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional yang matang. Ia berpendapat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian mendorong pemerintah untuk segera merevisi kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Revisi ini dinilai krusial agar dana BOS dapat menjangkau sekolah swasta secara menyeluruh.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, duduk bersama untuk merumuskan implementasi putusan MK secara komprehensif. Tujuannya adalah agar pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis semata, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di masa depan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Putusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang matang.
Putusan MK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. MK menilai bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.