MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis: KPAI Sambut Baik Pemenuhan Hak Pendidikan Anak

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara negara untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, menuai apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai langkah ini sebagai kemajuan signifikan dalam upaya pemenuhan hak dasar anak-anak Indonesia.

Aris Adi Leksono, Anggota KPAI, menyatakan bahwa putusan MK tersebut akan berdampak positif pada peningkatan akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak-anak di seluruh Indonesia. Penghapusan biaya pendidikan diharapkan dapat mengurangi angka anak putus sekolah karena masalah finansial, serta meningkatkan motivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

KPAI menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakannya. Lebih lanjut, KPAI mendorong agar putusan MK ini diakomodir dalam rencana perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). KPAI mengusulkan adanya pasal khusus yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan.

Sebagai konsekuensi dari putusan MK, KPAI mendesak pemerintah untuk menghitung ulang unit cost biaya pendidikan per anak. Perhitungan ini harus mencakup kebutuhan layanan pembelajaran, sarana dan prasarana, serta aktivitas penunjang lainnya. Dengan terpenuhinya unit cost biaya pendidikan, KPAI berharap dapat menghilangkan praktik pungutan liar di satuan pendidikan.

Sebelumnya, dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Implikasi Putusan MK:

  • Pendidikan dasar gratis di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.
  • Peningkatan akses dan mutu pendidikan dasar.
  • Pengurangan angka anak putus sekolah karena faktor biaya.
  • Peningkatan motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan.
  • Perlunya penyesuaian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Penghitungan ulang unit cost biaya pendidikan per anak.
  • Penghapusan pungutan liar di sekolah.