Relokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Mengemuka untuk Biayai Sekolah Swasta Pasca Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta memunculkan wacana baru terkait sumber pendanaan. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, mengusulkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah swasta.

Arman, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa program MBG memiliki irisan dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, relokasi anggaran MBG menjadi opsi yang patut dipertimbangkan. Putusan MK tersebut, menurutnya, akan membawa implikasi signifikan bagi lembaga pendidikan swasta yang selama ini mengandalkan biaya dari orang tua siswa. Dengan putusan ini, kelangsungan operasional sekolah swasta akan bergantung pada dukungan finansial dari pemerintah.

Lebih lanjut, Arman menyoroti potensi turbulensi keuangan daerah akibat putusan MK. Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah perlu disesuaikan untuk mengakomodasi kebutuhan pendanaan pendidikan swasta. Formula DAU yang ada saat ini dinilai tidak memadai dan berpotensi membebani keuangan daerah. Perubahan formula DAU menjadi krusial dalam menjalankan putusan MK, terutama dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah swasta yang sebelumnya dibiayai secara mandiri.

"Variabel jumlah pegawai swasta yang bekerja di sektor pendidikan itu juga perlu mendapatkan perhatian dalam formula itu," ujar Arman.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.