Sengketa Endorse Skincare, Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa fokus utama dalam persidangan ini adalah untuk membuktikan keabsahan perjanjian lisan yang terjadi antara kedua belah pihak, serta mengukur kerugian yang dialami oleh Nikita Mirzani sebagai penggugat. "Kami akan menguji apakah perjanjian lisan benar-benar terjadi pada November 2024 lalu," ujarnya usai persidangan, Rabu (28/5/2025).

Menurut Fahmi Bachmid, permasalahan ini bermula ketika asisten Nikita Mirzani, yang bernama Mail, dihubungi oleh perwakilan dari Reza Gladys. Pihak Reza Gladys meminta agar Nikita Mirzani memberikan ulasan positif (review) terhadap produk skincare mereka. Permintaan ini kemudian berlanjut pada pemberian sejumlah uang dengan total Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani melalui dua tahap pembayaran, baik melalui transfer bank maupun pembayaran tunai.

"Kami akan menguji keabsahan dan legalitas dari uang Rp 4 miliar yang telah diserahkan kepada Nikita Mirzani atau Ismail Marzuki," tegas Fahmi Bachmid.

Namun, permasalahan tidak berhenti di situ. Nikita Mirzani merasa nama baiknya tercemar akibat permasalahan review produk ini. Ia mengklaim bahwa pencemaran nama baik ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan, padahal ia merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi ketiga anaknya yang masih kecil.

Atas dasar kerugian imateriel yang dialaminya, Nikita Mirzani memutuskan untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada Reza Gladys dan suaminya. "Dengan kerugian imateriel yang dialaminya, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar sangatlah wajar," pungkas Fahmi Bachmid.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Gugatan Wanprestasi: Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan suami atas dugaan wanprestasi.
  • Nilai Gugatan: Nilai gugatan mencapai Rp 100 miliar.
  • Perjanjian Lisan: Persidangan akan membuktikan keabsahan perjanjian lisan terkait review produk.
  • Kerugian Imateriel: Nikita Mirzani mengklaim mengalami kerugian imateriel akibat pencemaran nama baik.
  • Tuntutan Ganti Rugi: Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.