Justice Collaborator Kasus Penembakan di Kalimantan Tengah Upayakan Banding Atas Vonis 8 Tahun
Justice Collaborator Kasus Penembakan di Kalimantan Tengah Ajukan Banding
Palangka Raya - Muhammad Haryono (MH), seorang justice collaborator dalam kasus penembakan warga di Kalimantan Tengah, telah mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara yang diterimanya. Langkah ini diambil melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan.
Pengajuan banding tersebut didasari pada keyakinan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada MH, yang berperan sebagai justice collaborator, dianggap terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum MH, menyatakan keberatannya terhadap penerapan Pasal 365 KUHP dalam kasus ini. Menurutnya, pasal tersebut tidak mempertimbangkan kondisi psikologis kliennya yang menyaksikan tindak kejahatan yang mengerikan dan tidak berdaya untuk mencegahnya.
"Kami keberatan dengan penerapan Pasal 365 KUHP, karena pasal ini tidak ada satupun mempertimbangkan kondisi psikologis klien kami, orang yang menyaksikan tindak kejahatan mengerikan dan tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Parlin.
Dalam permohonan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pihak kuasa hukum MH berharap agar hakim dapat mempertimbangkan kondisi psikologis MH yang mengalami tekanan berat akibat peristiwa tersebut. Mereka berpendapat bahwa putusan vonis yang menjerat MH dengan Pasal 365 tidak adil karena tidak mempertimbangkan kondisi psikologisnya.
Parlin menambahkan, "Seharusnya ini sesuai dengan pernyataan Reza Indragiri dan psikolog penyidik, Rensi, di mana hasil asesmen dari psikolog penyidik ini, setelah kejadian penembakan Haryono sangat syok (safety need) dan membutuhkan perlindungan."
Menurut Parlin, hakim berpendapat bahwa kejahatan tersebut sudah direncanakan sejak awal. Padahal, kejadian pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di luar sepengetahuan MH dan berlangsung secara spontan. Pihaknya akan memeriksa kembali hal ini di tingkat banding.
"Tidak ada korelasi Haryono mengakibatkan korban mati. Fakta persidangan penyebab kematian karena tindakan seketika dari Anton," jelas Parlin.
Saat ini, tim kuasa hukum MH tengah mempersiapkan memori banding dan berencana untuk segera mengajukannya ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Mereka berharap agar di tingkat banding, pertimbangan yang diberikan dapat lebih menyeluruh, tidak hanya berdasarkan pada teks pasal, tetapi juga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami ingin di tingkat banding ini pertimbangannya menyeluruh, jangan lagi dalam konteks tulisan pasal, tapi juga fakta persidangan," pungkasnya.