Prioritaskan KUHAP, DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Penegasan ini disampaikan di tengah desakan publik terkait pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan merupakan bentuk penolakan atau tarik ulur. Melainkan, sebuah strategi legislasi yang mempertimbangkan keterkaitan erat antara KUHAP dengan hukum pidana secara keseluruhan. Menurutnya, KUHAP merupakan fondasi utama dalam sistem hukum pidana, sehingga penyelesaiannya menjadi prioritas utama.
"Bukan tarik ulur. Ini kan ada menunggu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," ujar Adies kepada awak media.
Adies menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian akan ditunda hingga KUHAP disahkan. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi inkonsistensi atau konflik antara undang-undang yang berbeda. Kekhawatiran muncul bahwa jika RUU Perampasan Aset disahkan terlebih dahulu, perubahan dalam KUHAP di kemudian hari dapat mengakibatkan perlunya revisi ulang terhadap RUU Perampasan Aset, sehingga proses legislasi menjadi tidak efisien.
"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa DPR berupaya mempercepat pembahasan RUU KUHAP. Bahkan, rapat-rapat pembahasan RUU KUHAP akan terus dilakukan selama masa reses untuk mempercepat proses penyelesaiannya. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menuntaskan KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana yang modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP selama masa reses. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan waktu yang tersedia dan memastikan bahwa revisi KUHAP dapat segera diselesaikan. Habiburokhman menargetkan revisi KUHAP dapat diterapkan pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP yang baru.
"Kita sepakati terbuka untuk umum, jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana KUHAP, di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, itu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan bahwa pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan terus digelar, bahkan selama masa reses, dengan izin dari pimpinan DPR. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa KUHAP yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Berikut poin-poin penting yang ditekankan dalam berita ini:
- DPR memprioritaskan penyelesaian RUU KUHAP sebelum membahas RUU Perampasan Aset.
- Penundaan RUU Perampasan Aset bukan bentuk penolakan, melainkan strategi legislasi.
- KUHAP dianggap sebagai fondasi hukum pidana, sehingga penyelesaiannya didahulukan.
- Pembahasan RUU KUHAP akan dipercepat, termasuk selama masa reses.
- Revisi KUHAP ditargetkan selesai pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.
- Pembahasan KUHAP dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Dengan memprioritaskan KUHAP, DPR berharap dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih komprehensif, adil, dan efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan keadilan.