Polres Cianjur Tertibkan Pelajar di Malam Hari, Belasan Diamankan Terkait Jam Malam Pelajar Jawa Barat

Polres Cianjur Intensifkan Penertiban Pelajar di Malam Hari

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pelajar yang masih berada di luar rumah pada malam hari. Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan jam malam pelajar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Operasi penertiban ini telah menjaring belasan pelajar yang kedapatan berada di luar rumah setelah pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelajar yang melanggar aturan jam malam. "Sesuai aturan, pelajar seharusnya sudah berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB. Apabila ditemukan berkeliaran tanpa keperluan yang jelas setelah jam tersebut, mereka akan diamankan untuk dilakukan pendataan," ujarnya. Ia menambahkan, pelajar yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagi pelajar yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, Polres Cianjur akan melakukan pembinaan dengan memanggil orang tua, guru, dan tokoh agama setempat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku pelajar di luar jam sekolah. Kapolres menegaskan bahwa fokus utama pelajar adalah belajar dan mengembangkan diri, bukan berkeliaran tanpa tujuan yang jelas di malam hari.

AKBP Rohman Yonky Dilatha menekankan bahwa penertiban ini adalah wujud dukungan Polres Cianjur terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan pelajar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi keterlibatan pelajar dalam tindak kejahatan, baik sebagai korban maupun pelaku.

"Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek di wilayah Cianjur untuk secara aktif melaksanakan penegakan aturan jam malam ini. Kami juga menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan tokoh masyarakat, untuk menciptakan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan jam malam ini. "Kami berharap para orang tua dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak berada di luar rumah atau di tempat-tempat yang tidak semestinya setelah pukul 20.00 WIB," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi Panca Waluya. Aturan ini secara umum melarang pelajar untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak atau kegiatan yang berkaitan dengan sekolah dan keagamaan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 Mei 2025.