MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta dan Negeri: Berikut Runtutan Gugatannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Gugatan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 ini didasarkan pada kekhawatiran terkait pemanfaatan anggaran pendidikan yang dinilai tidak maksimal di berbagai daerah. JPPI menemukan indikasi bahwa alokasi anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar justru dialihkan untuk belanja tidak langsung. Para pemohon berpendapat bahwa dengan alokasi 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta seharusnya dapat dibiayai secara penuh.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional bersyarat. Mereka mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai sebagai kewajiban menyelenggarakan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta tanpa memungut biaya. Pemerintah sebagai Termohon dalam gugatan ini, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan para Pemohon.

MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa prinsip pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri bertujuan untuk mengutamakan pengelolaan pendidikan oleh negara. Namun, hal ini tidak berarti bahwa seluruh pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis di semua sekolah, termasuk sekolah swasta. MK menyadari bahwa sekolah swasta memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, sekolah swasta diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, MK menekankan bahwa sekolah swasta wajib memberikan kesempatan kepada siswa untuk mendapatkan skema kemudahan pembiayaan tertentu. Hal ini terutama berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sekolah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dengan demikian, putusan MK ini memberikan angin segar bagi upaya peningkatan akses pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang status sekolah.

Poin-poin penting dalam putusan MK:

  • Pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
  • Sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya, namun wajib memberikan kemudahan pembiayaan bagi siswa.
  • Putusan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

Putusan MK ini menjadi babak baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Implementasi putusan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan pemerintah daerah. Diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah untuk memastikan bahwa putusan MK ini dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Daftar Kata Kunci Baru:

  • Mahkamah Konstitusi
  • Pendidikan dasar
  • Sekolah negeri
  • Sekolah swasta
  • Gratis
  • Pembiayaan pendidikan
  • Anggaran pendidikan
  • Wajib belajar
  • Putusan MK
  • Gugatan