Eks Pegawai Baznas Jabar Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Zakat dan Hibah, Pilih Laporkan ke Kejati, KPK, dan Kejari
Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, membuka suara terkait dugaan penyimpangan dana zakat dan hibah yang terjadi di lembaga tersebut. Alih-alih melaporkan temuan ini ke Polda Jabar, Tri memilih untuk menempuh jalur lain dengan mengirimkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
"Kami memang tidak mengirimkan ke Polda karena melihat Polda banyak pekerjaan dan lainnya. Kami kirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain," ujar Tri Yanto, Rabu (28/5/2025).
Laporan yang diajukan oleh Tri Yanto mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah dari APBD sebesar Rp 3,5 miliar. Lebih lanjut, Tri menyoroti adanya kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada periode 2021-2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat yang terkumpul.
Padahal, ketentuan yang berlaku dari Kementerian Agama mengatur bahwa batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun. Tri Yanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, mengungkapkan bahwa kelebihan penggunaan dana tersebut dipicu oleh penambahan jumlah pegawai setelah terjadi pergantian pimpinan pada tahun 2020.
"Di laporan keuangan ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil, karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukkin jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan," jelasnya.
Tri Yanto juga membeberkan bahwa dana operasional tersebut diduga digunakan untuk keperluan lain, seperti penyewaan mobil dinas untuk seluruh pimpinan Baznas Jabar dan kenaikan gaji pimpinan yang mencapai 121 persen.
Berikut rincian dugaan penyelewengan:
- Kelebihan penggunaan dana operasional mencapai 20% dari total dana zakat.
- Penyewaan mobil dinas untuk seluruh pimpinan.
- Kenaikan gaji pimpinan sebesar 121%.
"Sebelumnya mobil operasional satu orang, kemudian semua pimpinan mendapatkan mobil operasional, nambah sewa mobil. Kemudian gaji pimpinan, walaupun dari APBD, naik 121 persen dari sebelumnya Rp15 juta di tahun 2020, naik 2023 sekitar Rp30 juta per orang pimpinan," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan korupsi tersebut.
"Sampai saat ini belum ada laporan resminya. Kalau dia dan LBH bisa tunjukkan LP, kalau bukti telah melapor, silakan, sah saja," kata Kombes Hendra melalui pesan singkat, Selasa (27/5/2025).
Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan korupsi di Baznas Jabar ini masih menunggu tindak lanjut dari Kejati Jabar, KPK, dan Kejari Kota Bandung, serta bukti laporan resmi yang diajukan oleh pihak pelapor.