Baznas Kecam Penggunaan Istilah "Uang Zakat" dalam Dugaan Korupsi LPEI: Pelecehan Terhadap Ajaran Islam
Baznas Kecam Penggunaan Istilah "Uang Zakat" dalam Dugaan Korupsi LPEI: Pelecehan Terhadap Ajaran Islam
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyampaikan kecaman keras terhadap penggunaan istilah "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketua Baznas, Noor Achmad, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya menodai kesucian zakat sebagai ibadah dalam agama Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan yang sangat tidak pantas. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Zakat, menurut Noor Achmad, merupakan ibadah wajib dengan nilai sosial tinggi yang bertujuan untuk membantu mustahik (mereka yang berhak menerima zakat) dan meningkatkan kesejahteraan umat. Mengkaitkan zakat dengan tindakan korupsi yang merupakan perbuatan tercela dan kotor, merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan melukai sendi-sendi kepercayaan umat Islam terhadap lembaga keagamaan.
Baznas menegaskan dengan tegas bahwa tidak ada dana zakat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi LPEI ini. Kekhawatiran utama Baznas adalah potensi kesalahpahaman publik akibat penyebutan yang keliru. Penggunaan istilah "uang zakat" sebagai kode komunikasi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas turut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini tentu sangat merugikan dan dapat menciderai kepercayaan publik.
Baznas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di LPEI, termasuk menyelidiki secara detail motif di balik penggunaan istilah "uang zakat" yang menyesatkan tersebut. Baznas juga mendorong agar dalam proses hukumnya, penggunaan istilah yang mencampuradukkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan sebagai faktor yang memberatkan hukuman bagi para pelaku korupsi. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia, Baznas berkomitmen untuk menjaga amanah para muzaki (pemberi zakat) dengan memastikan dana zakat dikelola secara transparan dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang telah disahkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia. Baznas juga konsisten menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baznas menghimbau masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI. Lebih lanjut, Baznas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian ajaran Islam dan mencegah distorsi makna yang dapat menyesatkan.
Baznas berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan, khususnya dalam pengelolaan dana publik, dan menghindari penggunaan istilah-istilah suci untuk menutupi tindakan kriminal. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan melindungi kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang mengelola dana umat.