Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Miliar Rupiah, Ungkap Jaringan Internasional dan Keterlibatan Napi

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 133 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi penangkapan selama periode Maret hingga Mei 2025, yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan keterlibatan narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Jossy Kusumo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan implementasi dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Pemusnahan barang bukti ini menjadi sinyal kuat bagi para pengedar dan bandar narkoba bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir aktivitas mereka.

Acara pemusnahan yang berlangsung di Mapolda Riau pada Rabu (28/5/2025) ini, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari:

  • Satpol PP Riau
  • Kejaksaan Tinggi Riau
  • Korem 031/Wira Bima
  • BNNP Riau
  • Bea dan Cukai Riau
  • Pengadilan Negeri Pekanbaru
  • Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)
  • Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat)

Selain itu, hadir pula para tersangka yang terlibat dalam kasus ini beserta kuasa hukum mereka.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba terlebih dahulu diuji oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memastikan keasliannya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti di dalam air bersuhu tinggi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • 119,73 kilogram sabu
  • 43.647 butir ekstasi
  • 3,87 kilogram heroin
  • 16,75 kilogram ganja

"Dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 790.000 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Kombes Pol. Putu Yudha Prawira. Ia menambahkan bahwa nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 133 miliar.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap 35 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, pengendali, kurir darat, kurir laut, hingga pengawas. Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh napi di dalam lapas. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah di Sumatera dan Jawa, termasuk Riau, Medan, Palembang, Lampung, dan Jawa Timur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pemberantasan narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.