Tragedi Maut di Magetan: Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka, Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Kereta Api

Penjaga Palang Pintu Pelintasan Kereta Api di Magetan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Agus Supriyadi (49), seorang penjaga palang pintu pelintasan kereta api di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini menghadapi status hukum yang serius. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres. Insiden nahas ini mengakibatkan hilangnya nyawa empat orang dan menyebabkan tiga lainnya mengalami luka berat.

Pengakuan Tersangka Terkait Kelalaian yang Berujung Maut

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Agus, yang berasal dari Desa Lebakayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Di hadapan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai adanya dua kereta api yang akan melintas di perlintasan tersebut.

Kronologi kejadian bermula ketika Kereta Api Matarmaja melintas terlebih dahulu. Setelah kereta tersebut lewat, Agus membuka palang pintu perlintasan. Namun, sesaat kemudian, ia baru menyadari bahwa Kereta Api Malioboro Ekspres juga akan segera melintas.

"Saat itu saya baru ingat yang lewat dobel (KA) kemudian saya berusaha menutup kembali," ujar Agus.

Upaya Panik Menutup Palang Pintu dan Tabrakan yang Tak Terhindarkan

Menyadari kesalahan tersebut, Agus berusaha secepat mungkin untuk menutup kembali palang pintu perlintasan. Akan tetapi, situasi sudah terlambat. Sekitar tujuh sepeda motor yang telah menunggu di perlintasan terlanjur melaju masuk.

Nahasnya, pada saat yang bersamaan, Kereta Api Malioboro Ekspres melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tujuh sepeda motor tersebut. Tabrakan keras tak terhindarkan, menyebabkan kecelakaan maut yang merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam.

"Tapi kejadian tidak bisa dihindarkan kecelakaan," imbuh Agus dengan nada penyesalan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar operasional prosedur (SOP) penjagaan perlintasan kereta api, serta pentingnya peningkatan sistem keselamatan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

  • Catatan Penting
    • Penjaga palang pintu ditetapkan sebagai tersangka.
    • Kecelakaan melibatkan KA Malioboro Ekspres.
    • Empat orang tewas dan tiga luka berat.
    • Tersangka mengaku lalai dan berusaha menutup palang pintu.
    • Tujuh sepeda motor tertabrak kereta api.