Mobil Berpelat Hijau: Bebas Pajak di Zona Perdagangan Bebas Indonesia
Di Indonesia, terdapat regulasi khusus terkait penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna hijau yang menandakan status istimewa di wilayah tertentu. Pelat nomor hijau ini, yang mungkin jarang terlihat di jalanan umum, diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Kendaraan dengan pelat hijau ini menikmati fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum penggunaan pelat nomor hijau ini adalah Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini secara spesifik mengatur penggunaan pelat hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan FTZ yang mendapatkan fasilitas khusus tersebut. Kawasan FTZ seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi lokasi umum ditemukannya kendaraan dengan pelat nomor ini.
Keistimewaan utama dari kendaraan berpelat hijau adalah pembebasan beberapa jenis pajak di dalam kawasan FTZ. Pajak-pajak yang umumnya dibebaskan meliputi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, harga kendaraan di kawasan FTZ bisa lebih kompetitif dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Ciri khas kendaraan yang mendapatkan fasilitas ini adalah penggunaan pelat nomor hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu, seperti X, Z, atau V. Hal ini menjadi identifikasi visual bahwa kendaraan tersebut dibeli tanpa bea masuk dan hanya diperbolehkan beroperasi di dalam kawasan FTZ.
Kepatuhan terhadap batasan wilayah operasional sangat penting. Kendaraan berpelat hijau tidak diperkenankan untuk keluar dari kawasan FTZ. Jika pemilik kendaraan ingin mengoperasikan kendaraannya di luar FTZ, maka kendaraan tersebut harus didaftarkan ulang dan pajak-pajak yang berlaku harus dibayarkan.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas di Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Peraturan ini menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas FTZ tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.
FTZ sendiri merupakan area yang dirancang khusus untuk mendorong pertumbuhan perdagangan dan investasi. Dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan perdagangan seperti bea masuk, FTZ menciptakan iklim bisnis yang lebih efisien dan menarik bagi investor. Zona-zona ini berperan sebagai pusat ekonomi strategis dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi kawasan secara keseluruhan.