Polda Metro Jaya Klarifikasi: E-TLE Fokus pada Kendaraan Bermotor, Identifikasi Pejalan Kaki Sebatas Rekaman

Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komaruddin, menegaskan bahwa sistem E-TLE saat ini hanya difokuskan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kombes Pol. Komaruddin menjelaskan bahwa kamera E-TLE memang merekam seluruh aktivitas yang terjadi di jalan raya, termasuk pejalan kaki. Namun, sistem tilang elektronik hanya akan memproses identifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor kendaraan. Dengan kata lain, pejalan kaki yang terekam kamera E-TLE tidak akan dikenakan sanksi tilang.

"E-TLE menggambarkan seluruh aktivitas di jalan, tetapi yang ter-capture atau tertangkap oleh sistem adalah pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor," jelas Kombes Pol. Komaruddin.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Komaruddin menjelaskan perbedaan antara 'tergambar' dan 'ter-capture' dalam konteks E-TLE. Kamera E-TLE berfungsi sebagai CCTV yang merekam seluruh aktivitas, sehingga pejalan kaki pun akan terekam. Namun, sistem identifikasi pelanggaran E-TLE hanya memproses data kendaraan bermotor.

Saat ini, sistem E-TLE juga telah dilengkapi dengan teknologi Face Recognition (FR) atau pengenalan wajah. Fitur ini bertujuan untuk membantu petugas dalam mengidentifikasi pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran, terutama dalam kasus pemalsuan plat nomor kendaraan.

"Dalam pengembangannya, E-TLE dilengkapi dengan FR untuk pengenalan wajah. Jadi, E-TLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR berfungsi untuk mengidentifikasi siapa orang tersebut," ujar Kombes Pol. Komaruddin.

Teknologi FR ini juga membantu dalam mengatasi sanggahan dari masyarakat terkait kesalahan identifikasi kendaraan. Jika ada masyarakat yang menyanggah bahwa kendaraan yang terekam E-TLE bukan miliknya, FR akan membantu menyelidiki apakah terjadi penggantian plat nomor atau tindak pidana lainnya.

Dengan klarifikasi ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat tidak lagi keliru memahami fungsi dan cara kerja sistem E-TLE. Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui E-TLE tetap difokuskan pada kendaraan bermotor demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

  • E-TLE dan Kendaraan Bermotor E-TLE hanya menilang kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
  • Sistem E-TLE Dilengkapi Face Recognition Sistem pengenalan wajah untuk identifikasi pelanggar dan mengatasi sanggahan.