KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin TKA, Tiga Pejabat Kemenaker Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tiga orang pejabat Kemenaker dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ketiga saksi tersebut adalah:

  • M. Ariswan Fauzi: Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemenaker (2016-2025)
  • Adhitya Narrotama: Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja
  • Angga Erlatna: Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja

Keterangan dari ketiga saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan izin TKA. KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik.

Sebelumnya, pada Jumat, 23 Mei 2025, KPK juga telah memeriksa dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta Kemenaker, yaitu Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025). Selain itu, KPK juga memeriksa Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan 2024-2025).

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di salah satu kantor di Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep. Lebih lanjut, Asep juga menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memperjelas modus operandi dalam praktik korupsi ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.