Penggerebekan Narkoba: Polisi Ringkus Dua Pengedar dan Amankan Hampir 5 Kilogram Ganja
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram tersebut. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Tangerang dan Jakarta, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengenai adanya kegiatan mencurigakan di kawasan Poris, Cipondoh, Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial SS (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.
Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil meringkus SS di wilayah Cipondoh. Dari tangan SS, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 921,5 gram yang siap untuk diedarkan. Setelah dilakukan interogasi mendalam, SS mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendiri dan masih menyimpan ganja dalam jumlah yang lebih besar di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Rumah kontrakan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial HS (42).
Tanpa membuang waktu, petugas kepolisian langsung bergerak menuju rumah kontrakan HS untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan empat bungkus plastik hitam yang dilakban coklat berisi ganja dengan berat total mencapai 3.872,5 gram. HS pun turut diamankan di lokasi tersebut. Dari hasil penangkapan kedua tersangka total barang bukti yang diamankan hampir mencapai 5 Kilogram.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial MM yang saat ini masih berstatus sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO). Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta dengan menggunakan modus operandi sistem tempel. Modus ini dilakukan dengan cara meletakkan paket ganja di titik-titik tertentu yang telah disepakati, kemudian pembeli akan mengambil paket tersebut tanpa harus bertatap muka langsung dengan pengedar. Transaksi dan pemantauan lokasi dilakukan dari jarak jauh untuk menghindari kecurigaan.
Akibat perbuatannya, SS dan HS terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dan menangkap pelaku lain yang terlibat.