TikToker 'Macan Arab Lumajang' Dibekuk Polisi Atas Kasus Penganiayaan dan Perampasan
Konten Kreator 'Macan Arab Lumajang' Terjerat Kasus Hukum
Seorang konten kreator TikTok dengan julukan "Macan Arab Lumajang," Ibrahim Balasad, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Haidar, serta perampasan telepon seluler milik korban. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan yang masuk ke Polres Lumajang.
Peristiwa bermula ketika Haidar melintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Lumajang. Tiba-tiba, Ibrahim mendekati korban dan menantangnya untuk melakukan balapan liar. Korban menolak ajakan tersebut, yang kemudian memicu kemarahan pelaku. Akibat penolakan itu, Ibrahim kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa arit dan menyabetkannya ke arah korban. Haidar berusaha menangkis serangan tersebut, mengakibatkan luka bacok di bagian tangan. Aksi penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
"Tersangka IB berusaha mengintimidasi korban untuk melakukan balapan. Nah, namun, oleh korban ditolak. Karena korban menolak, tersangka tidak senang dan melakukan penyerangan pertama dengan melakukan pemukulan di bagian pipi. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan senjata tajamnya berupa arit," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.
Tak hanya melakukan penganiayaan, Ibrahim juga merampas telepon seluler milik korban yang terjatuh saat insiden berlangsung. Setelah merampas, pelaku membawa handphone tersebut dengan maksud untuk menguasainya. Tindakan ini semakin memperberat kasus yang menjerat Ibrahim.
"Tersangka juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh, lalu dibawa ke suatu tempat, dengan maksud ingin dikuasai oleh dirinya," imbuh Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Ibrahim Balasad melakukan aksi penganiayaan tersebut dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol. Faktor ini menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Ibrahim Balasad kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti Ibrahim adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pengguna media sosial. Julukan "Macan Arab Lumajang" yang melekat pada Ibrahim Balasad, kini justru menjadi sorotan negatif akibat tindakan kriminal yang dilakukannya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal yang menjerat pelaku:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan