Tuntutan Berat terhadap Tiga Prajurit TNI AL Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Tuntutan Berat terhadap Tiga Prajurit TNI AL Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Sidang kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang terjadi di Tol Jakarta-Tangerang, memasuki babak baru dengan tuntutan tegas dari oditur militer terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut. Selain tuntutan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihadapkan pada tuntutan pemecatan dari dinas militer. Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta, mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan penegakan disiplin internal TNI.
Ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin, dinilai telah melanggar Sumpah Prajurit dan Kode Etik Militer. Oditur militer menuntut hukuman yang berbeda bagi masing-masing terdakwa, mempertimbangkan peran dan keterlibatan mereka dalam insiden tersebut. Bambang dan Akbar, yang dianggap sebagai pelaku utama penembakan, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, menunjukkan keyakinan oditur bahwa penembakan Ilyas Abdurrahman telah direncanakan secara matang.
Sementara itu, Sertu Rafsin, yang perannya dalam kasus ini lebih ringan, dituntut hukuman penjara 4 tahun berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oditur militer memperjelas bahwa Bambang bertindak bersama-sama dengan Akbar dan Rafsin dalam peristiwa tersebut. Tidak adanya hal yang meringankan, justru semakin memperberat tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Beberapa hal yang memberatkan, antara lain:
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit (khususnya butir kedua: tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan), dan 8 Wajib TNI (butir ke-6: tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke-7: tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat).
- Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut.
- Para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan.
- Perbuatan para terdakwa tidak manusiawi dan jauh dari rasa kemanusiaan, terbukti dengan pembunuhan terhadap Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli.
- Perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi kehilangan ayahanda mereka yang sangat dicintai.
Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran berat, baik dari sisi hukum pidana maupun kode etik keprajuritan. Tuntutan pemecatan dari TNI AL menunjukkan komitmen untuk memberikan efek jera dan membersihkan institusi dari oknum yang melakukan pelanggaran berat. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib ketiga prajurit tersebut dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dan disiplin di lingkungan TNI.