Penculikan Anak di Muratara Dilatarbelakangi Persoalan Utang Piutang

Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berhasil menyelamatkan seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun berinisial AKR yang menjadi korban penculikan. Peristiwa ini terjadi di Dusun II, Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Motif penculikan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang antara ayah korban dengan pelaku.

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, ayah korban memiliki utang sebesar Rp 8 juta kepada terduga pelaku, yang diketahui berinisial H (30). Utang tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, merupakan pinjaman baru yang diajukan pada awal tahun 2025. Diduga karena ayah korban belum mampu melunasi utangnya, pelaku nekat melakukan aksi penculikan sebagai bentuk tekanan agar utangnya segera dibayar.

Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Harry Suharto, menjelaskan bahwa upaya penyelamatan korban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pihaknya membujuk pelaku untuk menyerahkan korban dengan iming-iming bantuan dalam menyelesaikan masalah utangnya dengan keluarga korban. Setelah melalui negosiasi, pelaku akhirnya bersedia menyerahkan AKR kepada pihak kepolisian. Namun, saat hendak diamankan, pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Saat di rumahnya, kita bujuk dia supaya pelaku mau menyerahkan korban dengan imbalan kita akan membantunya untuk menyelesaikan permasalahan utangnya dengan keluarga korban," kata Harry.

Kasus ini bermula ketika pelaku dan ayah korban memiliki hubungan pertemanan. Ayah korban meminjam uang kepada pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena kesulitan ekonomi dan belum mampu membayar utang tersebut, pelaku diduga emosi dan melakukan tindakan penculikan.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Korban: AKR, anak laki-laki berusia 7 tahun.
  • Lokasi: Dusun II, Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan.
  • Waktu: Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
  • Pelaku: H (30), masih dalam pengejaran.
  • Motif: Utang piutang sebesar Rp 8 juta antara ayah korban dan pelaku.