Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Makelar Kasus Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara
Makelar Kasus Zarof Ricar Terancam 20 Tahun Penjara dalam Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, menghadapi tuntutan 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang berujung pada vonis bebas kontroversial terhadap Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait dengan kasus tersebut. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi," tegas jaksa dalam pembacaan surat tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa meyakini bahwa Zarof Ricar melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dakwaan ini didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Zarof dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak integritas lembaga peradilan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat di MA. Selain itu, ia juga didakwa terlibat aktif sebagai makelar perkara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, yang kemudian dibatalkan di tingkat kasasi.
Ronald Tannur sendiri saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Putusan ini diambil setelah kasus tersebut diajukan banding ke Mahkamah Agung.