Terpidana Korupsi Rahmat Effendi Ijab Kabulkan Pernikahan Putrinya di Bekasi
Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus suap, mendapatkan izin khusus untuk menikahkan putrinya, Rahma Fitriana, pada hari Minggu, 25 Mei 2025. Prosesi akad nikah berlangsung di kediaman keluarga di Pekayon, Bekasi Selatan.
Kehadiran Rahmat Effendi dalam acara tersebut menjadi sorotan, mengingat statusnya sebagai narapidana yang divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam video yang beredar luas di media sosial, Rahmat Effendi terlihat mengenakan setelan abu-abu dan dengan khidmat membacakan ijab kabul untuk menikahkan putrinya dengan Muhamad Rafi.
"Saudara Muhamad Rafi bin Supriyadi, saya nikahkan dan kawinkan anak kandung saya yang bernama Rahma Fitriana kepada Engkau, dengan mas kawin berupa logam mulia seberat 100 gram, Engkau bayar tunai," ucap Rahmat Effendi dalam video tersebut.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Selatan, Nurkholis, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa Rahmat Effendi mendapatkan izin resmi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, untuk menghadiri dan menjadi wali nikah putrinya. Pengawalan ketat juga dilakukan oleh tiga petugas lapas selama prosesi pernikahan berlangsung.
"Sudah izin resmi Lapas Gunung Sindur dan juga disertai dengan dikawal tiga orang dari lapas," ujar Nurkholis.
Lebih lanjut, Nurkholis menambahkan bahwa setiap petugas yang bertugas mengawal Rahmat Effendi dilengkapi dengan surat tugas yang berlaku selama acara akad nikah berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran Rahmat Effendi dalam pernikahan putrinya telah melalui prosedur perizinan yang sesuai dan pengawasan yang ketat.
"Secara langsung saya lihat memang betul secara ril itu masing-masing pengawalnya sudah ada surat tugas untuk mengawal Pak Rahmat sampai selesai acara akad nikah," ungkap Nurkholis.
Menurut keterangan yang diperoleh, izin yang diberikan kepada Rahmat Effendi terbatas hanya untuk keperluan menghadiri pernikahan putrinya sebagai wali nikah. Setelah prosesi akad nikah selesai, Rahmat Effendi kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur untuk melanjutkan masa hukumannya.
Kehadiran seorang narapidana, khususnya mantan pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, dalam acara pernikahan menjadi perhatian publik. Hal ini memicu diskusi mengenai pemberian izin khusus bagi narapidana untuk menghadiri acara keluarga, serta implikasinya terhadap penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.