Terbukti Menyuap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendengarkan tuntutan hukuman terhadap Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, pada hari Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Meirizka terbukti bersalah dalam kasus penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dengan kasus yang melibatkan putranya, Ronald Tannur, dalam perkara kematian Dini Sera.

JPU secara tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap. Tuntutan hukuman yang diajukan adalah pidana penjara selama 4 tahun. Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Meirizka untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan Meirizka telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula ketika Meirizka didakwa memberikan suap dengan tujuan agar putranya, Ronald Tannur, dibebaskan dari tuntutan hukum terkait kasus kematian Dini Sera. Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald. Adapun rincian suap yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Uang tunai sebesar Rp 1 miliar
  • SGD 308 ribu (setara dengan Rp 3,6 miliar)

Suap tersebut disalurkan melalui seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Uang suap kemudian diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selain kasus suap yang melibatkan Meirizka, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun. Zarof juga diduga terlibat dalam praktik percaloan perkara yang bertujuan untuk membebaskan Ronald Tannur.

Sebagai informasi tambahan, Ronald Tannur sendiri telah divonis hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.